PEMBERITAHUAN PENGELOLAAN PIP PENDIDIKAN TINGGI

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII

Berkenaan dengan pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi, perlu diingatkan bahwa Perguruan Tinggi penerima bantuan biaya pendidikan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi baik perguruan tinggi penerima KIP Kuliah maupun penerima Bantuan Biaya Pendidikan agar melaksanakan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, seperti halnya :

1. Perguruan Tinggi tidak boleh memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang terkait langsung dengan proses pembelajarannya;
2. Dalam hal, Perguruan Tinggi telah melakukan pungutan biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi baik sebelum penyaluran biaya pendidikan ataupun sesudah penyaluran biaya pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi;
3. Pengelola PIP Pendidikan Tinggi dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi;
4. Perguruan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dengan aspek pemantauan dan evaluasi ketepatan sasaran, pelaksanaan penyaluran dan ketepatan jumlah dana yang diterima sesuai komponen bantuan; dan
5. Ketentuan lainnya yang tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

SURAT EDARAN

SUMBER:
https://lldikti7.kemdikbud.go.id/Home/Pt2Uvou9iByrgAoew9HLnYfx6kyBNL1mMOQIk8QV6W435CkrZVy/0/RVKozhPphthXezKz5DoDcR


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *