UNDANGAN WORKSHOP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTIINTOLERANSI, ANTIKEKERASAN SEKSUAL, ANTIPERUNDUNGAN, ANTIKORUPSI DAN ANTINARKOBA BAGI PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH VII

Yth. Rektor / Ketua / Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
(Daftar Terlampir)

Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam dalam rangka mewujudkan kebijakan tata kelola kampus sehat, nyaman dan aman, serta mempersiapkan mahasiswa dalam melewati proses manusia yang dewasa dan mandiri, serta memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka Perguruan Tinggi perlu mengimplementasikan Kebijakan Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual, Antiperundungan, Antikorupsi dan Antinarkoba. Berkaitan dengan hal tersebut, LLDIKTI Wilayah VII akan menyelenggarakan kegiatan Workshop Implementasi Kebijakan Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual, Antiperundungan, Antikorupsi dan Antinarkoba bagi Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII sebanyak 4 (empat) angkatan yang akan diselenggarakan pada:

Berkaitan dengan hal tersebut, mohon Saudara menugaskan 1 (satu) orang Pengelola yang menangani bidang Akademik dan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Saudara untuk hadir pada kegiatan tersebut. Peserta agar mendaftarkan diri melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/L7W5ANTI24. Peserta yang ditugaskan wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kegiatan dari awal sampai dengan selesai.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

LAMPIRAN

SUMBER:
https://lldikti7.kemdikbud.go.id/Home/Pt2Uvou9iByrgAoew9HLnYfx6kyBNL1mMOQIk8QV6W435CkrZVy/0/QDuTkQrEdEYseeTdiuwQSr


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *